Keberadaan lingkungan menjadi hal yang sangat penting bagi makhluk hidup, terutama manusia demi kesejahteraannya. Untuk itu perlu adanya kebijakan yang berwawasan lingkungan agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga sehingga manusia bisa hidup sejahtera.
Untuk memudahkan pembahasan, ada baiknya terlebih dahulu didefinsikan beberapa kata kunci mengenai segala hal yang berkaitan dengan kebijakan lingkungan
Untuk memudahkan pembahasan, ada baiknya terlebih dahulu didefinsikan beberapa kata kunci mengenai segala hal yang berkaitan dengan kebijakan lingkungan
2. Kebijakan Berwawasan Lingkungan Hidup: Beberapa definisi
I. Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
II. Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Kemudian sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Selanjutnya adapun tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana hal ini sesuai dengan yang tertulis pada UU. RI. No.32 Pasal 3 Tahun 2009 (PPLH), yaitu:
a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
d. Menjaga kelestarian fungsi slingkungan hidup.
e. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.
f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan
j. Mengantisipasi isu lingkungan global.
I. Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
II. Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Kemudian sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Selanjutnya adapun tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana hal ini sesuai dengan yang tertulis pada UU. RI. No.32 Pasal 3 Tahun 2009 (PPLH), yaitu:
a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
d. Menjaga kelestarian fungsi slingkungan hidup.
e. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.
f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan
j. Mengantisipasi isu lingkungan global.
III. Pembangunan.
Pembangunan pada dasarnya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam tetapi melihat kondisi di lapangan terjadi eksploitasi sumber daya alam yang menghilangkan kemampuan dan fungsi dari lingkungan sehingga mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut meliputi kegiatan pembangunan yang berlangsung secara kontinu dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi selanjutnya. Pelaksanaan tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini berdasarkan pada pasal 4 Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian diperbaharui pada Undang-Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
IV. Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Lingkungan Hidup.
Pertama, pada Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Kedua, pada Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Kemudian adapun pemahaman lain mengenai pembangunan berkelanjutan, dimana pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Dimana konsep ini mengandung dua unsure, yaitu:
• Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung dan yang membutuhkan untuk mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
• Yang kedua adalah keterbatasan, bahwa penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas serta dapat berperannya Bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan Negara Indonesia adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup.
Kemudian pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan hidup ini diwujudkan ke dalam bentuk yang lebih konkret melalui Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dimana pertama Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. (UU No.32 Tahun 2009). Kedua, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Ketiga, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan (UU No.32 Tahun 2009).
Pengertian Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan sedangkan pengertian lingkungan hidup sesuai dengan uu no32/2009 tentang PPLH adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Mengapa perlu Amdal?, ada dua alasan kenapa amdal diperlukan. Alasan pertama adalah alasan formal yaitu karena tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan kedua adalah alasan idealis yaitu untuk menjaga kualitas lingkungan agar tidak rusak karena adanya proyek pembangunan. Dengan kata lain amdal merupakan persyaratan sebelum ijin suatu aktivitas diberikan. Berikut diagram hubungan antara aktivitas manusia dengan dampak pada lingkungan
Pembangunan pada dasarnya mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam tetapi melihat kondisi di lapangan terjadi eksploitasi sumber daya alam yang menghilangkan kemampuan dan fungsi dari lingkungan sehingga mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut meliputi kegiatan pembangunan yang berlangsung secara kontinu dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi selanjutnya. Pelaksanaan tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Hal ini berdasarkan pada pasal 4 Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian diperbaharui pada Undang-Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
IV. Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Lingkungan Hidup.
Pertama, pada Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Kedua, pada Undang-Undang Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Kemudian adapun pemahaman lain mengenai pembangunan berkelanjutan, dimana pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Dimana konsep ini mengandung dua unsure, yaitu:
• Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung dan yang membutuhkan untuk mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
• Yang kedua adalah keterbatasan, bahwa penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Hal ini mengingat visi pembangunan berkelanjutan bertolak dari Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tercapainya kesejahteraan umum dan kehidupan bangsa yang cerdas serta dapat berperannya Bangsa Indonesia dalam melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, visi pembangunan Negara Indonesia adalah pembangunan yang dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang. Konsep pembangunan berkelanjutan timbul dan berkembang karena timbulnya kesadaran bahwa pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan hidup.
Kemudian pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan hidup ini diwujudkan ke dalam bentuk yang lebih konkret melalui Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dimana pertama Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan. (UU No.32 Tahun 2009). Kedua, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Ketiga, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan (UU No.32 Tahun 2009).
Pengertian Amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan sedangkan pengertian lingkungan hidup sesuai dengan uu no32/2009 tentang PPLH adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Mengapa perlu Amdal?, ada dua alasan kenapa amdal diperlukan. Alasan pertama adalah alasan formal yaitu karena tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan kedua adalah alasan idealis yaitu untuk menjaga kualitas lingkungan agar tidak rusak karena adanya proyek pembangunan. Dengan kata lain amdal merupakan persyaratan sebelum ijin suatu aktivitas diberikan. Berikut diagram hubungan antara aktivitas manusia dengan dampak pada lingkungan
3. Contoh Kasus
Contoh kasus:
Wonorahardjo, S., Tedja, S., Olivia, D., & Edward, B. (2008). Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Dampak Lingkungan (Studi kasus: Lingkungan thermal kota Bandung) . Bandung: LPPM ITB.
Contoh kasus:
Wonorahardjo, S., Tedja, S., Olivia, D., & Edward, B. (2008). Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Dampak Lingkungan (Studi kasus: Lingkungan thermal kota Bandung) . Bandung: LPPM ITB.
Hasil penelitian:
Kebijakan pembangunan perumahan sangat berpengaruh pada lingkungan thermal kota. Perkampungan kota memiliki kualitas lingkungan thermal yang buruk karena ruang-ruang hunian disusun oleh bangunan kecil satu lantai sehingga menutupi hampir seluruh pemukiman lahan kawasan (Buiding Coverage Ratio tinggi). Selain itu kawasan perkampungan kota cenderung memiliki bentuk bujur sangkar yang relatif dapt menyimpan kalor dalam jumlah lebih banyak dibanding bangunan tipis.
Rusun memiliki bentuk yang lebih terkendali, kompak dan berlantai banyak sehingga tidak menutupi permukaan lahan. Di samping itu, bentuk Rusun lebih pipih dibandingkan dengan perkampungan kota.
Untuk memperbaiki kualitas lingkungan termal, sebaiknya pembangunan perumahan satu lantai dibatasi dan dianjurkan menggunakan rusun.
Selain itu kebijakan pembangunan perumahan, dapat dilengkpai dengan kebijakan penggunaan bahan bangunan, pembatas luas jalan, dan penataan zoning kota berdasarkan ketinggian kawasan dari muka laut.
Kebijakan pembangunan perumahan sangat berpengaruh pada lingkungan thermal kota. Perkampungan kota memiliki kualitas lingkungan thermal yang buruk karena ruang-ruang hunian disusun oleh bangunan kecil satu lantai sehingga menutupi hampir seluruh pemukiman lahan kawasan (Buiding Coverage Ratio tinggi). Selain itu kawasan perkampungan kota cenderung memiliki bentuk bujur sangkar yang relatif dapt menyimpan kalor dalam jumlah lebih banyak dibanding bangunan tipis.
Rusun memiliki bentuk yang lebih terkendali, kompak dan berlantai banyak sehingga tidak menutupi permukaan lahan. Di samping itu, bentuk Rusun lebih pipih dibandingkan dengan perkampungan kota.
Untuk memperbaiki kualitas lingkungan termal, sebaiknya pembangunan perumahan satu lantai dibatasi dan dianjurkan menggunakan rusun.
Selain itu kebijakan pembangunan perumahan, dapat dilengkpai dengan kebijakan penggunaan bahan bangunan, pembatas luas jalan, dan penataan zoning kota berdasarkan ketinggian kawasan dari muka laut.
Analisis:
Usulan dari penelitian ini berdasarkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan hidup. Lingkungan thermal diperhatikan sebagai ekses dari pembangunan perumahan.
Namun, usulan dari penelitian ini—jika ingin dikonkretkan—membutuhkan analisis lebih lanjut, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan sosial.
Usulan dari penelitian ini berdasarkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan hidup. Lingkungan thermal diperhatikan sebagai ekses dari pembangunan perumahan.
Namun, usulan dari penelitian ini—jika ingin dikonkretkan—membutuhkan analisis lebih lanjut, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan sosial.
Dampak sosial yang mungkin muncul dari terlaksananya perencanaan ini adalah timbulnya konflik karena kemungkinan ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan usulan ini. Mengapa? Karena perubahan sosial yang terjadi dengan diubahnya model perkampungan terlalu besar. Ini berkaitan dengan kebiasaan-kebiasaan yang mereka lakukan dan juga nilai historis dan emosional dari rumah yang sudah dibangun.
Ada dua posisi yang bisa dipilih seorang perencana. Pertama, dengan berpihak murni pada perbaikan lingkungan alam. Masyarakat perlu disadarkan tentang dampak negatif dari model perkampungan yang ada sekarang, atau menggunakan otoritas pemerintah untuk melaksanakan perencanaan ini. Kedua, dengan berpihak pada aspirasi masyarakat. Kalau pun hasil dari diskusinya adalah lingkungan perumahan tetap dipertahankan seperti itu, ya jadilah. Namun, hasil penelitian ini tetap akan dijadikan acuan bagi pemerintah untuk membangun pemukiman yang ramah lingkungan, terutama lingkungan thermal.
Untuk menjawab ini, peneliti perlu menggunakan salah satu paradigma perencanaan sosial untuk memutuskan. Paradigma yang tepat adalah pragmatisme, berpedoman pada hal-hal sensual yang dapat dirasakan oleh inderawi atau pengalaman langsung, di mana muara akhir dari paradigma ini adalah manfaat. Penelitia akan lebih mempertimbangkan manfaat dalam memutuskan. Mana yang memiliki manfaat paling besar dengan resiko paling kecil akan dipilih.
Lalu, dalam melakukan perencanaan teori yang tepat adalah transaktif, di mana jurang antara pengetahuan teknis dari peneliti dan pengetahuan masyarakat akan dijembatani. Sehingga perencanaan yang akan dilakukan adalah hasil dari pemikiran masyarakat juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar